Pelaporan Dana BOS Diperketat

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa.

Informasi, pertanyaan, dan/atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui telepon, surat, dan/atau email. Media yang dapat digunakan sebagai berikut di laman: bos.kemdikbud.go.id

Surat Elektronik (Surel): bos@kemdikbud.go.id

Unit Layanan Terpadu Kemendikbud
Telepon : 021-57903020
daring : ult.kemdikbud.go.id; atau lapor.go.id

View this post on Instagram

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa. Informasi, pertanyaan, dan/atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui telepon, surat, dan/atau email. Media yang dapat digunakan sebagai berikut di laman: bos.kemdikbud.go.id Surat Elektronik (Surel): bos@kemdikbud.go.id Unit Layanan Terpadu Kemendikbud Telepon : 021-57903020 daring : ult.kemdikbud.go.id; atau lapor.go.id @kemdikbud.ri #DitjenGTK #Guru #TenagaKependidikan #GuruAgenPerubahanIndonesia #GTK #Mengajar #BersamaIndonesiaMaju #PendidikanUntukSemua #GuruPenggerakIndonesiaMaju #MerdekaBelajar #GuruPenggerak #GuruDiHatiku #Mendikbud #NadiemMakarim #BOS #BantuanOperasionalSekolah #SahabatGutendik

A post shared by Ditjen GTK Kemdikbud RI (@ditjen.gtk.kemdikbud) on

Baca juga: Bocah Petualang Naik Daun

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah melaporkan dana BOS secara daring alias secara online.

Selain secara online sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana bos di papan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Sebagai dana yang berasal dari masyarakat sudah sewajarnya dan BOS dikelola secara transparan. Dengan dikelola secara transparan maka penggunaannya bisa lebih dipertanggung jawabkan.